&
-ress Release Ko School D59 " href="http://personaladulthomepage.com/feed/ko/school/d59.htm" />
&
&“secara harfiah L/C dapat diterjemahkan sebagai
utang atau
L/C lebih
merupakan suatu janji akan dilakukadnnya pembayaran, apabila dan setelah
terpenuhi syarat-syarat tertentu.”
·
Bank
Letter of Credit adalah janji
dari issuing bank untuk mambayar
sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut.”
· &j obsp;
Uniform vCustoms and Practicea for Documentary
Credits eUCP)
L/C adalah janjidaricbank penerbit untuk j melakukan pembayaran kepada
penerima atus penyerahan dokumen-dokumen (misalnya konosemen, faktur,
sertifikat asuransi) yang sesuai- dengan persyaraan L/C.
Menurut pengertian UCP, pihak pembeli diartikan sebagai pemohon dan pihak
penjual
iartikan sebagai penerima
Inti dari pengertian L/C Personal enurut UCP ialah
bahwa L/C merupakan “janji_emb fayaran”. Bank penerbit melakukan pembayaran
kepada y penerima baikz langsung ataupun melalui dbank lain adalah atas fnstruksi
pemohon yang berjanji membayar kembali kepada bank penerbit.
Pelaku
alam L/C adalah pihak terkait dalam L/C yang pada dasarnya
terdiri dari pemohon (pembeli), bank Adult penerbit, bank penerus dan penerima
(p
jual).
PROSES
PENERBITAN L/C
Prosedur ekspor-impor, dengan menggunakan L/C dimulai
dengan penandatanganan kontrak penjualan antara penjual dan pembeli.
Berdasarkan kontrak penjualan tersebut, pembeli memohon kepada bank penerbit
untuk menerbitkan L/C kepada penjual (penerima) sebagai alat pembayaran untuk
membayar barang yang akan diekspor oleh penjual kepada pembeli. Bank penerbit
menerbitkan L/C kepada penjual langsung atau melalui bank penerus. Penjual
mempersiapkan barang dan pengapalannya serta dokumen-dokumen pengapalan.
Setelah barang dikapalkan melalui perusahaan pelayaran atau
perusahaan penerbangan, penjual mengajukan dokumen-dokumen pengapalan kepada
bank penegosiasi atau bank pembayar untuk mendapatkan pembayaran hasil
ekspornya. Bank penegosiasi atau bank pembayar mengirim dokumen pengapalan dan
meminta pembayaran kembali kepada bank penerbit selaku pemberi kuasa. Bank
penerbit melakukan pembayaran kembali kepada bank penegosiasi atau bank
pembayar secara langsung atau melalui bank pereimburs. Bank penerbit
menyampaikan dokumen pada pembeli dan meminta pembayaran kembali kepadanya.
Kemudian pembeli melakukan pembayaran kepada bank penerbit.
Pembeli dengan dasar dokumen pengapalan menyelesaikan
administrasi kepabeanan dengan Kantor Bea dan Cukai dan melakukan pembayaran
pungutan impor untuk untung negara mealui bank. Seterusnya pembeli menghubungi
agen perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan untuk menerima penyerahan
barang dan agen perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan melakukan
penyerahan barang kepada pembeli.
JENIS-JENIS
L/C
1.
Revocable L/C
Revocable L/C, menurut UCP, adalah L/C yang dapat diubah
atau dibatalkan oleh bank penerbit setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada penerima.
2.
Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang perubahan atau pembatalannya harus dengan
persetujuan penerima.
&
&